A. Kasus Pelanggaran HAM
1. Pengertiaan HAM adalah hal yang melekat pada manusia dari lahir sampai meninggal yang diberi oleh tuhan YME.
2. Bidang / Macam-macam HAM
- Hak Asasi Pribadi yang meliput kebebasan menyatakaan pendapat
- Hak Asasi Ekonomi yang meliput hak untuk memiliki sesuatu
- Hak Asasi Politik Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak Asasi Sosial Budaya Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
3. Ciri / Sifat HAM
-Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
-Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
-Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
-Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
B. Contoh Kasus Pelangaraan HAM Di Indonesia
1. Pengertian pelengaran HAM adalah adalah perilaku menyimpang yang dilakukaanoleh sebagiaan / individu yang dapat merugikaan orang lain
2. Bentuk Pelanggaran HAM
- Deskriminasi ( Non Fisik )
- Penyiksaan ( Fisik )
3. Sifat Pelangaraan HAM
- Pelanggaraan Ham Berat : Pelanggaraan yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia, contoh ;
pembunuhan
- Pelanggaraan Ham ringan : Pelanggaraan yang tidak menggancam keselamataan jiwa manusia
4. Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
- Internaal : Pelanggaraan yang disebabkan oleh niat dari diri kita sendiri
- Eksternal : Pelanggaraan yang disebabkan oleh suatu kelompok yang beniat buruk.
Sekian info dari saya semoga dapat membantu pelajaran kalian.
1. Pengertiaan HAM adalah hal yang melekat pada manusia dari lahir sampai meninggal yang diberi oleh tuhan YME.
contohnya yaitu ; hak untuk hidup dan hak berbicara
- Hak Asasi Pribadi yang meliput kebebasan menyatakaan pendapat
- Hak Asasi Ekonomi yang meliput hak untuk memiliki sesuatu
- Hak Asasi Politik Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak Asasi Sosial Budaya Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
3. Ciri / Sifat HAM
-Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
-Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
-Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
-Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
B. Contoh Kasus Pelangaraan HAM Di Indonesia
1. Pengertian pelengaran HAM adalah adalah perilaku menyimpang yang dilakukaanoleh sebagiaan / individu yang dapat merugikaan orang lain
2. Bentuk Pelanggaran HAM
- Deskriminasi ( Non Fisik )
- Penyiksaan ( Fisik )
3. Sifat Pelangaraan HAM
- Pelanggaraan Ham Berat : Pelanggaraan yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia, contoh ;
pembunuhan
- Pelanggaraan Ham ringan : Pelanggaraan yang tidak menggancam keselamataan jiwa manusia
4. Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
- Internaal : Pelanggaraan yang disebabkan oleh niat dari diri kita sendiri
- Eksternal : Pelanggaraan yang disebabkan oleh suatu kelompok yang beniat buruk.
Sekian info dari saya semoga dapat membantu pelajaran kalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar