Pelanggaran HAM Di Masyarakat Beserta Penyebab Dan Solusinya - Centerilmu

News

Post Top Ad

Jumat, 12 September 2014

Pelanggaran HAM Di Masyarakat Beserta Penyebab Dan Solusinya

Pasal UUD yang mengatur tentang pelanggaran HAM adalah Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999
Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :

    Hak untuk hidup(Pasal 4)
    Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
     Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
    Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
    Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
    Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
     Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
    Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
    Hak wanita(Pasal 45-51)
    Hak anak(Pasal 52-66)


Berikut ini contoh kasus pelanggaran ham yang terjadi di masyarakat
Contoh Kasus Pelanggar HAM Di Masyarakat
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antar suku(konflik sosial)
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri
Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
- Membuat tempat parkir/sampah di tempat umum 
- Perebutaan sengketa tanah 
Sebab/Akar Permasalahan
kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer. 
adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
- Kesenjangan sosial yang tinggi
Solusinya
- Penyelasian masalah dengan cara terbuka dan demokratif
- Penyelesaian antar keluarga yang bersangkutan
- Ketua kabupaten,kelurahan,rw,rt harus menanamkan rasa demokrasi ke masyarakat.

sekian semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad