Pasal UUD yang mengatur tentang pelanggaran HAM adalah Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999
- Penyelesaian antar keluarga yang bersangkutan
- Ketua kabupaten,kelurahan,rw,rt harus menanamkan rasa demokrasi ke masyarakat.
sekian semoga bermanfaat
Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Hak untuk hidup(Pasal 4)
Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
Hak wanita(Pasal 45-51)
Hak anak(Pasal 52-66)
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Hak untuk hidup(Pasal 4)
Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
Hak wanita(Pasal 45-51)
Hak anak(Pasal 52-66)
Berikut ini contoh kasus pelanggaran ham yang terjadi di masyarakat
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antar suku(konflik sosial)
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
- Membuat tempat parkir/sampah di tempat umum
- Perebutaan sengketa tanah
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
- Membuat tempat parkir/sampah di tempat umum
- Perebutaan sengketa tanah
Sebab/Akar Permasalahan
- kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
- pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
- adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
- Kesenjangan sosial yang tinggi
- pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
- adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
- Kesenjangan sosial yang tinggi
Solusinya
- Penyelasian masalah dengan cara terbuka dan demokratif- Penyelesaian antar keluarga yang bersangkutan
- Ketua kabupaten,kelurahan,rw,rt harus menanamkan rasa demokrasi ke masyarakat.
sekian semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar